Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah membaik
Jakarta (ANTARA) -
Kondisi salah satu korban penganiayaan oleh orang tua asuh di Jakarta Utara berinisial RC (6) yang tengah di rawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah mulai membaik.
 
"Korban RC yang sebelumnya mengalami luka lebam dan psikologis terganggu, namun setelah mendapatkan perawatan di RS Polri selama delapan hari kondisinya sudah membaik. Luka-lukanya mulai membaik (sembuh) dan korban sudah bisa berkomunikasi dengan petugas kita dari psikologi," kata Kepala RS Polri Brigjen Pol Hariyanto saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.
 
Untuk penyembuhan trauma (trauma healing) terhadap korban RC, kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
 
"Nanti, ada kolaborasi dengan psikologi kita untuk perbaikan mental bagi si anak ini. Mungkin dia (korban RC) bisa menambah untuk menceritakan dari pada keterangan yang diperlukan oleh penyidik dan didampingi oleh petugas psikolog," ujarnya.
 
Sementara kondisinya adiknya berinisial MFW (1 tahun 8 bulan) yang sempat menjalani operasi trepanasi karena mengalami pendarahan di selaput otaknya masih dirawat di ruang ICU anak.
 
"Untuk adiknya, sudah ada perkembangan perbaikan tapi masih menggunakan alat bantu nafas (ventilator). Kemarin sempat kita coba lepas alat bantu nafas itu tetapi belum mampu bernafas secara spontan, kemudian kita pasang lagi. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah membaik," papar Hariyanto.
 
Sebelumnya, kedua kakak-beradik tersebut menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/7).
 
Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat dianiaya para pelaku. Akibat penganiayaan ini, balita MFW yang masih berusia 1 tahun 8 bulan mengalami koma dan hingga saat ini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.
 
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap RC (6) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) yang terjadi pada Selasa (30/7).
 
"Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka, kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu (31/7).
Baca juga: Kemenkes panggil RSCM untuk bahas temuan kasus 60 gagal ginjal anak
Baca juga: Polisi periksa orang tua dari anak yang bawa mobil lalu kecelakaan
Baca juga: Penganiayaan balita di Jakut, KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024